SMAN 1 SENORI

JL. RAYA SIDOHARJO KM.07 KEC. SENORI KAB. TUBAN

  1. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan
  1. Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas pada setiap jenjang dilaksanakan dengan mengacu pada hasil penilaian setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sesuai degan standar penilaian yang ditetapkan pemerintah dan oleh SMA Negeri 1 Senori, serta keputusan dewan guru melalui rapat pleno kenaikan kelas.  Ketentuan kenaikan kelas diatur sebagai berikut:

  1. Kreteria Umum
  2. Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran semester genap
  3. Kenaikan didasarkan pada penilaian hasil belajar semester genap dengan pertimbangan KD yang belum tuntas di semester ganjil harus dituntaskan pada semester genap.
  4. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan.
  5. Peserta didik sekurang-kurangnya mengikuti proses pembelajaran 80% dari hari efektif pembelajaran di kelas.
  6. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  7. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI atau ke kelas XII, apabila terdapat nilai kepribadian kurang dari baik (B) atau dengan skor pelanggaran lebih dari 50 sesuai buku tata tertib siswa.
  • Kreteria Khusus
  • Peserta didik kelas X dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
  • Peserta didik kelas XI dinyatakan  tidak naik ke kelas  XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan  Minimal (KKM) lebih dari 3 mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi;
  • Peserta didik kelas XI dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila terdapat nilai mata  pelajaran khusus program yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran.
  • Program IPA : mata pelajaran Fisika,   Kimia dan Biologi
  • Program IPS  : mata pelajaran Geografi,   Ekonomi dan Sosiologi
  1. Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    1. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    1. lulus ujian praktek dan ujian sekolah untuk mata pelajaran non Ujian Nasional.
    1. lulus Ujian Nasional. 
    1. Ketentuan mengenai ujian sekolah dan ujian nasional menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
    1. Peserta didik terbukti melakukan tindak kriminal (mencuri, merampok, tawuran dll).
    1. Peserta didik terbukti melakukan tindak asusila (hamil dan atau menghamili).
  • Tata Tertib SMA Negeri 1 Senori

I.     Masuk Sekolah

  1. Siswa sudah hadir disekolah 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi (jam pelajaran pertama dimulai pikul 07.00 WIB).
  2. Siswa yang datang terlambat wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket selanjutnya mengisi buku pelanggaran.
  3. Siswa yang tidak masuk wajib memberi informasi tertulis yang diketahui oleh orang tua/wali siswa.
  4. Siswa yang piket sudah hadir 20 menit sebelum bel tanda masuk  berbunyi.
  5. Siswa masuk pintu gerbang sekolah sudah berpakaian lengkap dan rapi.
  1. Kewajiban Siswa

Dalam kegitan sehari-hari di sekolah, setiap siswa diwajibkan :

  1. Taat dan patuh kepada guru dan karyawan.
  2. Melaksanakan tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 1 Senori.
  3. Mengikuti proses pembelajaran sekurang-kurangnya 80% tatap muka.
  4. Mengikuti tahapan seluruh program pembelajaran.
  5. Mengukuti upacara bendera. (tiap hari senin)
  6. Mengamalkan 5 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan).
  7. Memakai seragam dengan rapi sesuai ketentuan sekolah/ Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban (pakaian seragam adalah pakaian yang bentuk dan bahannya ditentukan oleh sekolah).
  8. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
  9. Mengikuti pelajaran dengan baik selama KBM berlangsung.
  10. Menyelesaikan administrasi sekolah sesuai aturan yang berlaku.
  11. Menjaga dan ikut merawan sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
  12. Menjadi anggota perpustakaan.
  13. Menjaga nama baik almamater SMAN 1 Senori.
  14. Setiap siswa SMA Negeri 1 Senori harus menghormati :
  15. Orang tua (ayah dan ibu).
  16. Guru dan staf  administrasi sekolah sebagai orang tua disekolah.
  17. Orang yang lebih tua, para pemimpin serta menyayangi teman dan saudara.
  18. Tamu.
  1. Larangan Siswa

Dalam kegitan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut

  1. Meninggalkan sekolah tanpa ijin.
  2. Mencorat-coet dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya serta merusak fasilitas sekolah.
  3. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau yang lain.
  4. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
  5. Berkelahi, baik perorangan atau kelompok, di dalam atau diluar sekolah.
  6. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama warga sekolah dengan sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  7. Membawa alat berjudi atau bermain judi baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  8. Membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba, obat psikoterapika dan obat terlarang lainnya di sekolah dan atau di luar sekolah.
  9. Mencuri baik di sekolah dan atau di luar sekolah.
  10. Memeras, mengompas, memalak dan lain-lain yang bisa merugikan orang lain.
  11. Berpacaran, bermesraan atau berbuat mesun di sekolah.
  12. Membawa, membaca dan atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno.
  13. Bersolek berlebihan.
  14. Berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
  15. Membawa dan atau merokok di sekolah.
  16. Membawa HP yang berisikan gambar kriminal, pornografi.
  17. Menggunakan HP saat proses pembelajaran  (mengirim atau menerima).
  1. Hak siswa
  2. Mengikuti pelajaran.
  3. Menggunakan sarana dan prasarana sekolah.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama.
  5. Mengikuti kegiatan sekolah.
  6. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari sekolah.
  • Penghargaan

Bagi siswa yang berprestasi akan diberi penghargaan/ reward sesuai dengan kemampuan sekolah.

  • Sangsi – sangsi
  • Peringatan lisan.
  • Peringatan tertulis.
  • Skorsing, setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis.
  • Dikembalikan kepada orang tua, setelah 2 (dua) kali skorsing.

Sangsi diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran.

  • Lain-lain
  • Hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian oleh sekolah.
  • Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Senori sebagai wadah penyaluran hobi, minat dan bakat para siswa secara positif yang dapat menambah life skills siswa, meningkatkan kreativitas maupun peningkatan SDM yang positif secara umum bagi siswa. Nilai dari ekstrakurikuler tidak semuanya dicantumkan dalam buku raport, namun kegunaannya jauh lebih bermanfaat untuk bekal dalam menyongsong masa depan siswa yang lebih baik.

Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Senori sebagai berikut:

  1. Kepramukaan
  2. Membaca Al-Qur’an.
  3. Seni Karawitan.
  4. Seni Tari.
  5. Seni Hadrah.
  6. Paduan Suara
  7. Permainan Bola Voli