Tata Tertib

Masuk Sekolah

  1. Siswa sudah hadir disekolah 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi (jam pelajaran pertama dimulai pikul 07.00 WIB).
  2. Siswa yang datang terlambat wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket selanjutnya mengisi buku pelanggaran.
  3. Siswa yang tidak masuk wajib memberi informasi tertulis yang diketahui oleh orang tua/wali siswa.
  4. Siswa yang piket sudah hadir 20 menit sebelum bel tanda masuk  berbunyi.
  5. Siswa masuk pintu gerbang sekolah sudah berpakaian lengkap dan rapi.

II. Kewajiban Siswa

Dalam kegitan sehari-hari di sekolah, setiap siswa diwajibkan :

  1. Taat dan patuh kepada guru dan karyawan.
  2. Melaksanakan tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 1 Senori.
  3. Mengikuti proses pembelajaran sekurang-kurangnya 80% tatap muka.
  4. Mengikuti tahapan seluruh program pembelajaran.
  5. Mengukuti upacara bendera. (tiap hari senin)
  6. Mengamalkan 5 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan).
  7. Memakai seragam dengan rapi sesuai ketentuan sekolah/ Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban (pakaian seragam adalah pakaian yang bentuk dan bahannya ditentukan oleh sekolah).
  8. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
  9. Mengikuti pelajaran dengan baik selama KBM berlangsung.
  10. Menyelesaikan administrasi sekolah sesuai aturan yang berlaku.
  11. Menjaga dan ikut merawan sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
  12. Menjadi anggota perpustakaan.
  13. Menjaga nama baik almamater SMAN 1 Senori.
  14. Setiap siswa SMA Negeri 1 Senori harus menghormati :
  15. Orang tua (ayah dan ibu).
  16. Guru dan staf  administrasi sekolah sebagai orang tua disekolah.
  17. Orang yang lebih tua, para pemimpin serta menyayangi teman dan saudara.
  18. Tamu.

 III. Larangan Siswa

Dalam kegitan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut

  1. Meninggalkan sekolah tanpa ijin.
  2. Mencorat-coet dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya serta merusak fasilitas sekolah.
  3. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau yang lain.
  4. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
  5. Berkelahi, baik perorangan atau kelompok, di dalam atau diluar sekolah.
  6. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama warga sekolah dengan sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  7. Membawa alat berjudi atau bermain judi baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  8. Membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba, obat psikoterapika dan obat terlarang lainnya di sekolah dan atau di luar sekolah.
  9. Mencuri baik di sekolah dan atau di luar sekolah.
  10. Memeras, mengompas, memalak dan lain-lain yang bisa merugikan orang lain.
  11. Berpacaran, bermesraan atau berbuat mesun di sekolah.
  12. Membawa, membaca dan atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno.
  13. Bersolek berlebihan.
  14. Berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
  15. Membawa dan atau merokok di sekolah.
  16. Membawa HP yang berisikan gambar kriminal, pornografi.
  17. Menggunakan HP saat proses pembelajaran  (mengirim atau menerima).

 IV. Hak siswa

  1. Mengikuti pelajaran.
  2. Menggunakan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama.
  4. Mengikuti kegiatan sekolah.
  5. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari sekolah.

 V. Penghargaan

Bagi siswa yang berprestasi akan diberi penghargaan/ reward sesuai dengan kemampuan sekolah.

 VI. Sangsi – Sangsi

  1. Peringatan lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Skorsing, setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis.
  4. Dikembalikan kepada orang tua, setelah 2 (dua) kali skorsing.

Sangsi diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran.

VII.Lain-lain

  1. Hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian oleh sekolah.
  2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.