
Masuk Sekolah
- Siswa sudah hadir disekolah 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi (jam pelajaran pertama dimulai pikul 07.00 WIB).
- Siswa yang datang terlambat wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket selanjutnya mengisi buku pelanggaran.
- Siswa yang tidak masuk wajib memberi informasi tertulis yang diketahui oleh orang tua/wali siswa.
- Siswa yang piket sudah hadir 20 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
- Siswa masuk pintu gerbang sekolah sudah berpakaian lengkap dan rapi.
II. Kewajiban Siswa
Dalam kegitan sehari-hari di sekolah, setiap siswa diwajibkan :
- Taat dan patuh kepada guru dan karyawan.
- Melaksanakan tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 1 Senori.
- Mengikuti proses pembelajaran sekurang-kurangnya 80% tatap muka.
- Mengikuti tahapan seluruh program pembelajaran.
- Mengukuti upacara bendera. (tiap hari senin)
- Mengamalkan 5 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan).
- Memakai seragam dengan rapi sesuai ketentuan sekolah/ Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban (pakaian seragam adalah pakaian yang bentuk dan bahannya ditentukan oleh sekolah).
- Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
- Mengikuti pelajaran dengan baik selama KBM berlangsung.
- Menyelesaikan administrasi sekolah sesuai aturan yang berlaku.
- Menjaga dan ikut merawan sarana dan prasarana yang ada di sekolah.
- Menjadi anggota perpustakaan.
- Menjaga nama baik almamater SMAN 1 Senori.
- Setiap siswa SMA Negeri 1 Senori harus menghormati :
- Orang tua (ayah dan ibu).
- Guru dan staf administrasi sekolah sebagai orang tua disekolah.
- Orang yang lebih tua, para pemimpin serta menyayangi teman dan saudara.
- Tamu.
III. Larangan Siswa
Dalam kegitan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut
- Meninggalkan sekolah tanpa ijin.
- Mencorat-coet dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya serta merusak fasilitas sekolah.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau yang lain.
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
- Berkelahi, baik perorangan atau kelompok, di dalam atau diluar sekolah.
- Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama warga sekolah dengan sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa alat berjudi atau bermain judi baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba, obat psikoterapika dan obat terlarang lainnya di sekolah dan atau di luar sekolah.
- Mencuri baik di sekolah dan atau di luar sekolah.
- Memeras, mengompas, memalak dan lain-lain yang bisa merugikan orang lain.
- Berpacaran, bermesraan atau berbuat mesun di sekolah.
- Membawa, membaca dan atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno.
- Bersolek berlebihan.
- Berseragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Membawa dan atau merokok di sekolah.
- Membawa HP yang berisikan gambar kriminal, pornografi.
- Menggunakan HP saat proses pembelajaran (mengirim atau menerima).
IV. Hak siswa
- Mengikuti pelajaran.
- Menggunakan sarana dan prasarana sekolah.
- Mendapatkan perlakuan yang sama.
- Mengikuti kegiatan sekolah.
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari sekolah.
V. Penghargaan
Bagi siswa yang berprestasi akan diberi penghargaan/ reward sesuai dengan kemampuan sekolah.
VI. Sangsi – Sangsi
- Peringatan lisan.
- Peringatan tertulis.
- Skorsing, setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis.
- Dikembalikan kepada orang tua, setelah 2 (dua) kali skorsing.
Sangsi diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran.
VII.Lain-lain
- Hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian oleh sekolah.
- Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.